Bimtek Pelayanan Adminduk di KUA Kecamatan

Bimtek Pelayanan Adminduk di KUA Kecamatan

Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Dukcapil Kabupaten Ogan Ilir, Sdri. Khosyi'ah, S.S., S.Sos.I., M.Pd., dan Administrator Data Base (ADB) Ahli Muda, Sdr. Chandra Tri Mardani, S.Pd. didampingi ADB dan para operator memberikan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi "Lope Capil" (layanan online kependudukan dan pencatatan sipil) kepada para kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan penghulu kecamatan se-Kabupaten Ogan Ilir (Rabu, 8 Juni 2022).

Aplikasi "Lope Capil" ini digunakan dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di KUA, yakni untuk mengajukan permohonan penerbitan Dokumen Kependudukan (kartu keluarga) bagi pasangan pengantin yang baru melaksanakan akad nikah. Implementasinya, setelah melaksanakan akad nikah, pasangan pengantin akan mendapatkan beberapa dokumen kependudukan sekaligus, yakni buku nikah dan Kartu Keluarga Baru, serta KTP-el dengan status kawin.

Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi pasangan pengantin yang baru melaksanakan akad nikah ini didasari oleh nota kesepakatan (MoU) antara Bupati Ogan Ilir, Bpk. Panca Wijaya Akbar, dengan Kepala Kantor Kemenag Kab. Ogan Ilir, Bpk. H. Kholil Azmi, yang ditandatangani beberapa waktu yg lalu.

Kerja sama ini diharapkan dapat berjalan secara baik dan dilaksanakan secara maksimal dan penuh komitmen oleh kedua  pihak, sehingga berdampak positif bagi masyarakat Kab. Ogan Ilir yakni terlaksananya pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, dan gratis.

 

Khosyi'ah Nadjib