GUNA MENJARING OPINI PUBLIK DALAM PENINGKATAN PELAYANAN, DINAS DUKCAPIL OGAN ILIR SELENGGARAKAN FOCUS GROUP DISCUSSION

GUNA MENJARING OPINI PUBLIK DALAM PENINGKATAN PELAYANAN, DINAS DUKCAPIL OGAN ILIR SELENGGARAKAN FOCUS GROUP DISCUSSION

Sesuai amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009, penyelenggara layanan publik wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Dalam rangka pelaksanaan partisipasi masyarakat tersebut, perlu adanya koordinasi antara pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk Forum Konsultasi Publik (FKP).

Dalam rangka upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Ogan Ilir, Dinas Dukcapil menyelenggarakan FKP bertajuk Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Ogan Ilir guna menjaring opini publik/masyarakat, yang bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Dukcapil Kab. Ogan Ilir pada Kamis 16 Maret 2023. 

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009, selain menghadirkan pihak Dinas Dukcapil sebagai penyelenggara layanan, diundang juga masyarakat sebagai peserta FGD, yakni pengguna layanan, Stakeholders pelayanan publik (perwakilan Dinas Kominfo dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Ogan Ilir), akademisi (Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum Sakatiga), Organisasi Masyarakat Sipil, media massa (Agung Post), Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, serta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (Women Entrepreneur Ogan Ilir).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Ogan Ilir, Bapak Zaidan Sukarno, S.Sos., M.Si., dilanjutkan dengan pemaparan mengenai Kebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan. Kemudian, dilaksanakan sesi diskusi yang dipandu oleh Sekretaris Dinas Dukcapil, Bapak Tarmizi, S.E. serta pendamping narasumber Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Dukcapil Ogan Ilir.

Berbagai saran dan masukan yang disampaikan peserta, di antaranya berkenaan dengan penyediaan kanal pengaduan NIK tidak aktif secara online (daring), optimalisasi kanal pengaduan melalui SP4N Lapor, pengurusan dokumen kependudukan yang mudah dan cepat bagi lansia, keberlanjutan kios adminduk daring desa, serta optimalisasi sosialisasi/publikasi tertib administrasi kependudukan hingga ke tingkat desa. Dinas Dukcapil Ogan Ilir sebagai penyelenggara layanan berkomitmen untuk menindaklanjuti berbagai masukan dan saran dari masyarakat untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan yang lebih baik lagi.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Hasil FKP oleh perwakilan peserta yang hadir serta diketahui oleh Kepala Dinas Dukcapil Ogan Ilir. Kemudian ditutup dengan do’a dan foto Bersama.

Khosyi’ah Nadjib