Kartu Identitas Anak

Kartu Identitas Anak

Sekarang ini, semua warga negara Indonesia memiliki kartu identitas. Jika penduduk berumur 17 tahun ke atas atau sudah menikah memiliki KTP-el, maka untuk penduduk usia 0 sampai dengan 17 tahun kurang 1 haru memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Tujuan penerbitan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Penerbitan KIA juga mendorong kemandirian anak, pengakuan negara kepada anak, juga bisa setara dengan negara lain.

Manfaat KIA, yakni: 1) agar negara dapat mendata semua warga negara secara optimal, negara ingin memberikan nama/identitas yang benar sejak awal; 2) anak-anak merasa lebih diakui oleh negara; dan 3) anak-anak bisa mendapatkan fasilitas tambahan di layanan publik lainnya, seperti perbankan, pendidikan, tempat hiburan/pariwisata, perbelanjaan, dll.

Ada 2 jenis KIA, yakni: KIA bagi anak usia 0 s.d. 5 tahun dan KIA bagi anak usia 5 s.d. 17 tahun kurang satu hari. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun, sedangkan masa berlaku KIA untuk anak di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. Berikut syarat penerbitan KIA bagi anak WNI dan anak orang asing.

WhatsApp Image 2021-10-26 at 10.58.53

Penerbitan KIA meliputi: 1) Penerbitan KIA baru 2) Penerbitan KIA perpanjangan masa berlaku 3) Penerbitan KIA perubahan data 4) Penerbitan KIA akibat hilang atau rusak.Penerbitan KIA baru mengikuti persyaratan seperti pada Tabel 1. di atas. Penerbitan KIA perpanjangan masa berlaku dapat dilakukan dengan melampirkan KIA lama dan pas photo berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar. Penerbitan KIA perubahan data dapat dilakukan dengan melampirkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran yang datanya sudah sesuai (berubah). Penerbitan KIA yang hilang dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Penerbitan KIA yang rusak dapat dilakukan dengan melampirkan KIA yang rusak. Sedang, KIA karena pindah datang dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Tabel 1. disertai surat keterangan pindah. Semua pengajuan mengisi formulir pengajuan pelayanan pendaftaran peristiwa kependudukan (Formulir F-1.02), seperti di bawah ini:

pikkk

Khosyi’ah Nadjib