LAUNCHING APLIKASI LAYANAN ONLINE "AKU MANDIRI" DINAS DUKCAPIL KABUPATEN OGAN ILIR

LAUNCHING APLIKASI LAYANAN ONLINE "AKU MANDIRI" DINAS DUKCAPIL KABUPATEN OGAN ILIR

 

LAUNCHING APLIKASI LAYANAN ONLINE "AKU MANDIRI"
DINAS DUKCAPIL KABUPATEN OGAN ILIR 

Layanan Online “AKU MANDIRI” (Administrasi Kependudukanku Bisa Cetak Sendiri) merupakan salah satu inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir melalui aplikasi yang dapat diakses pada situs https://akumandiri.oganilirkab.go.id. Pelayanan online ini sudah dimulai sejak Maret Tahun 2020. Namun baru diluncurkan secara resmi oleh Gubernur Sumatera Selatan melalui Asisten Administrasi dan Umum Sekda Provinsi Sumatera Selatan, Prof. Dr. Edward Juliartha, M.M. pada Jumat Malam 25 Juni 2021 bertempat di Hotel Beston Palembang bersamaan dengan Pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kebijakan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir .

Inovasi layanan online “Aku Mandiri” ini diciptakan berdasarkan 3 aspek utama, yakni Pertama Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 yang mengamanatkan pelayanan administrasi kependudukan secara online/daring (dalam jaringan), kedua mengenalkan teknologi komunikasi pada masyarakat, dan ketiga adanya pandemi Covid-19. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan layanan pada masyarakat; memberikan kemudahan kepengurusan administrasi kependudukan; menghemat waktu, tenaga dan biaya; mencegah terjadinya pungli; serta membantu memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19).

Semua layanan bisa diajukan secara online, kecuali perekaman KTP-el, layanan pengambilan KTP-el dan KIA, serta legalisir dokumen non TTE. Setidaknya ada 10 produk layanan dokumen kependudukan yang bisa diajukan secara online, yakni Kartu Keluarga, Cetak KTP-el, Kartu Identitas Anak, Surat Keterangan Pindah, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan Non Muslim, Akta Perceraian Non Muslim, Biodata Penduduk, dan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak. Masyarakat dapat mengajukan cukup dari rumah masing-masing dengan menggunakan perangkat seluler (hand phone) android dan dokumen kependudukan dapat dicetak secara mandiri dengan menggunakan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih (Permendagri Nomor 109 Tahun 2019).

Berbagai kemudahan dalam inovasi memberikan manfaat bagi masyarakat terutama yang berjarak tempuh jauh dari tempat pelayanan administrasi kependudukan. Untuk mengurus dokumen kependudukan masyarakat tidak perlu antri karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tidak membutuhkan biaya apapun. Dokumen yang siap cetak dalam format pdf memudahkan untuk dicetak kapan saja bila sewaktu-waktu dibutuhkan atau jika fisiknya hilang. Ke depannya, dokumen dapat dikirim dengan pilihan ekspedisi pengiriman yang tersedia pada menu dalam aplikasi.

Khosyi’ah Nadjib