Monev Disdukcapil Provinsi Sumsel ke Disdukcapil Ogan Ilir

Monev Disdukcapil Provinsi Sumsel ke Disdukcapil Ogan Ilir

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Selatan melakukan Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Dinas Dukcapil Kabupaten Ogan Ilir (Senin, 24 Januari 2022).

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Dinas Dukcapil Provinsi memiliki tugas pokok  menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di provinsi, dengan salah satu fungsinya adalah melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.

 

Pada kesempatan tersebut Tim Dinas Dukcapil Provinsi Sumsel mengevaluasi capaian kinerja Dinas Dukcapil Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021 dan memantau pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Dari hasil evaluasi capaian kinerja pada tahun 2021, Dinas Dukcapil Kabupaten Ogan Ilir sudah mencapai target Nasional Perekaman KTP-el 100%, kepemilikan akta kelahiran anak  usia 0-18 Tahun sebesar 97,74% (dari target 95%), pencetakan KIA sebesar 43,59% (dari target 30%), sudah menggunakan Data Konsolidasi Bersih, sudah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan dengan 25 perangkat daerah, dan dari 25 perangkat daerah yang sudah PKS terdapat 15 perangkat daerah yang sudah akses pemanfaatan data kependudukan, serta memiliki 12 macam inovasi. Keduabelas macam inovasi yang sudah dilakukan pada tahun 2021 adalah Sanjo Barokah, Hallo Dukcapil, Dukcapil Go to School, Dukcapil on Call, Lucinta Luna, Layanan Online Aku Mandiri, Layanan Online Lope Capil, Kios Adminduk Daring, 3 in 1 Services, WA Gateway, Cek Status Berkas Online, dan Website Dinas.

 

 Khosyi’ah Nadjib