Nomor Induk Kependudukan

Nomor Induk Kependudukan

          69450f47-d135-4adf-9be2-891a7f43943e

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia (UU RI No. 24 Tahun 2013). Seluruh penduduk Indonesia yang terdata di database Kependudukan pasti memiliki NIK. Cara mendapatkan NIK: 1) untuk bayi baru lahir, orang tua harus melaporkan kelahiran sang anak ke Dinas Dukcapil untuk dimasukkan ke dalam kartu keluarga dan 2) untuk orang dewasa (usia >21 tahun) yang belum terdata, harus melakukan pendaftaran ke Dinas Dukcapil dengan mengisi formulir F1.01 dan surat pengantar dari RT/RW setempat, serta dilengkapi dengan dokumen pendukung lain (seperti ijazah dan paspor) atau mengisi formulir F1.04 jika tidak memiliki dokumen sama sekali.

NIK hanya diterbitkan oleh instansi pelaksana penyelenggara layanan administrasi kependudukan di kabupaten/kota, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota. NIK diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata Penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP-el pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tempat domisili WNI. Setiap penduduk hanya boleh memiliki satu NIK dan NIK setiap penduduk berbeda-beda. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah-ubah mengikuti perubahan alamat atau perubahan data lainnya.

NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit, yakni: 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar; 6 (enam) digit kedua merupakan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) (PP RI No. 40 Tahun 2019). Posisi 16 digit NIK diletakkan secara mendatar

Formulasi NIK

Namun, ada juga penduduk yang setelah diterbitkan NIK dan dokumen kependudukannya, mengubah data tanggal kelahiran sesuai dokumen pendukung yang ada (seperti ijazah, paspor, atau dokumen yang lainnya), sehingga formulasi NIK tersebut menjadi tidak sesuai. NIK tersebut tidak boleh diubah menyesuaikan perubahan tanggal lahir. NIK juga tidak boleh diverifikasi menggunakan tanggal lahir karena akan ada yang tidak sesuai.

NIK sebagai nomor identitas tunggal digunakan untuk semua urusan pelayanan publik, seperti membuat rekening bank, NPWP, paspor, pendaftaran BPJS, dan lain-lain.

Jika NIK yang tercantum pada KTP-el berbeda dengan NIK yang tercantum pada Dokumen Kependudukan dan/atau dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga atau badan hukum Indonesia, maka yang berlaku adalah NIK yang tercantum pada KTP-el. 

Khosyi’ah Nadjib