Pemanfaatan Data Kependudukan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik dan Cegah Kriminalitas

Pemanfaatan Data Kependudukan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik dan Cegah Kriminalitas

Peningkatan kualitas pelayanan publik dan mencegah kriminalitas, dua tugas sekaligus tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mewujudkan dua hal itu, kini saatnya sektor-sektor pelayanan publik, swasta maupun pemerintah, memanfaatkan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri. 

 

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo, saat memberikan sambutan di acara Sosialisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri Dengan 12 lembaga di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

 

Hadir di acara itu Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Jamalul Izza, 5 kepala penyedia jasa asuransi, dan 6 kepala instansi perbankan.

 

“Kerjasama pemanfaatan NIK dan KTP-el oleh lembaga penggunaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, merencanakan pembangunan, dan menegakkan hukum serta mencegah terjadinya kriminalitas,” kata Hadi.

 

Menurutnya, kerjasama pemanfaatan data kependudukan oleh berbagai lembaga merupakan perwujudan dari penerapan sistem one data policy, yaitu satu data kependudukan untuk semua keperluan yang menyangkut kepentingan publik.

 

Penerapan sistem one data policy telah diamanatkan oleh undang-undang. Melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, data kependudukan Kemendagri dibakukan menjadi satu-satunya data yang digunakan salah satunya untuk pelayanan publik.

 

“Sistem one data policy telah diamanatkan dalam UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk yang berbunyi bahwa hanya data kependudukan yang bersumber dari Kemendagri yang dapat digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal,” jelasnya.

 

Selain sebagai amanat undang-undang, kerjasama pemanfaatan data kependudukan juga sangat membantu berbagai program pelayanan publik. Pasalnya, data kependudukan milik Kemendagri telah diverifikasi dan disinkronisasi dengan perekaman sidik jari dan iris mata.

 

“Perlu kami informasikan bahwa data kependudukan yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri sudah terjamin akurasinya mengingat kami melakukan verifikasi dan sinkronisasi dengan perekaman sidik jari dan iris mata,” sambungnya.

 

Oleh karena itu, pemerintah akan terus mendorong berbagai institusi dan lembaga penyedia layanan publik untuk menggunakan data Kemendagri. Instansi dan lembaga dapat menggunakan data Kemendagri dengan melakukan PKS pemanfaatan data kependudukan.

 

“Kemendagri sebagai poros utama penyelenggaraan pemerintahan selalu ingin mendorong dan mendukung lembaga lain untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Termasuk kepada lembaga pemerintah maupun swasta melalui perjanjian kerjasama,” tutupnya.

Sumber Beritahttps://www.kemendagri.go.id/blog/29068-Pemanfaatan-Data-Kependudukan-Tingkatkan-Kualitas-Pelayanan-Publik-dan-Cegah-Kriminalitas