Penandatanganan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir Periode III Tahun 2021

Penandatanganan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir Periode III Tahun 2021

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan periode III Tahun 2021 antara Dinas Dukcapil dengan 10 (sepuluh) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (Rabu, 15 Desember 2021), bertempat di ruang rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir. Kesepuluh perangkat daerah tersebut adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Perhubungan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Badan Pendapatan Daerah.

Pada kesempatan tersebut Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Ogan Ilir, Bapak Zaidan Sukarno, S.Sos., M.Si., yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bapak Samsul Rahman, S.H., M.Si. menyatakan bahwa tujuan pemanfaatan Data Kependudukan Peseorangan ini adalah untuk memverifikasi dan memvalidasi data penerima atau calon penerima layanan di masing-masing perangkat daerah yang berbasis Teknologi Informasi web portal, sehingga data yang kita terima adalah data yang valid dan up to date.

Sampai dengan Desember 2021, dari target 29 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Ogan Ilir, ada 15 perangkat daerah sudah memiliki hak akses data kependudukan, 10 perangkat daerah sedang penandatanganan PKS hari ini, 3 perangkat daerah belum PKS, dan 1 perangkat daerah belum memerlukan akses data kependudukan perseorangan. Setelah penandatanganan PKS, Disdukcapil akan menyampaikan PKS dan Juknis pemanfaatan data ke Dirjen Dukcapil Kemendagri RI untuk dibukakan akses data warehouse (gudang data) Dukcapil melalui web portal.

Selanjutnya, perangkat daerah mengajukan permohonan user ID dan mengisi pernyataan menjaga kerahasiaan data, yakni SPTJM untuk kepala perangkat daerah dan NDA (Non-Disclosure Agreement) untuk seluruh operator atau PIC yang mengakses data. Setelah PKS dan Juknis disetujui Dirjen, Disdukcapil akan memasang jaringan tertutup (VPN) dan memberikan user ID dan password kepada perangkat daerah sehingga dapat mengakses data kependudukan.

 

 

Khosyi’ah Nadjib