Penyerahan KK KTP-el kepada Pasangan Pengantin yang Baru Melaksanakan Akad Nikah melalui Inovasi "Sakinah Bersamamu"

Penyerahan KK KTP-el kepada Pasangan Pengantin yang Baru Melaksanakan Akad Nikah melalui Inovasi "Sakinah Bersamamu"

Kepala Dinas Dukcapil Ogan Ilir, Bapak Zaidan Sukarno, S.Sos., M.Si., diwakili Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Bapak Samsul Rahman, S.H., M.Si. dan Analis Kebijakan Ahli Muda Sdri. Khosyi'ah, S.S., S.Sos.I., M.Pd. serta staf menyerahkan Kartu Keluarga dan KTP-el kepada pasangan pengantin yang baru melaksanakan akad nikah di Desa Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (Kamis, 3 November 2022).

Kegiatan yang dibingkai dalam Inovasi "Sakinah Bersamamu" (Kerja Sama Penerbitan KK KTP-el setelah Menikah bersamamu) ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir yg ditandatangani Bupati Panca dan Kakankemenag Ogan Ilir beberapa waktu yang lalu, dan juga berdasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dinas Dukcapil dengan Kemenag Kabupaten Ogan Ilir.

Jadi, melalui inovasi ini, pasangan catin yang akan mendaftarkan perkawinannya ke KUA Kecamatan, sekaligus dapat melengkapi persyaratan untuk perubahan KK dan KTP-el. Lalu petugas KUA akan mengirim berkas persyaratan ke Dinas Dukcapil melalui aplikasi "lopecapil". Dengan demikian, setelah melangsungkan akad nikah, pasangan pengantin akan langsung mendapatkan 7 dokumen sekaligus, yakni 2 buah Buku Nikah (Kemenag) serta 3 Kartu Keluarga dan 2 KTP-el (Disdukcapil)  sesuai persyaratan dan ketentuan. Pelayanan ini termasuk juga pelayanan terintegrasi (7 in 1).

Khosyi'ah Nadjib