Penyusunan Draf PKS dan Juknis Pemanfaatan Data Kependudukan

Penyusunan Draf PKS dan Juknis Pemanfaatan Data Kependudukan

Pada Rabu (11 November 2021), bertempat di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir, diadakan rapat penyusunan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemanfaatan Data Web Portal periode III Tahun 2021.

Pada periode III ini, terdapat 12 perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang sudah mendapatkan izin dari Ditjen Dukcapil Kemendagri RI untuk melaksanakan PKS pemanfaatan data kependudukan dengan Dinas Dukcapil, yakni Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Dinas PUPR; Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah; Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata; Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan; Dinas Perhubungan; Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; dan Badan Pendapatan Daerah.

Rapat penyusunan draf PKS dan Juknis ini dihadiri oleh pejabat eselon III dan IV dari masing-masing perangkat daerah yang nantinya akan bertindak sebagai Person in Charge (PIC) akses pemanfaatan data. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Ibu Damayanti, S.Si. didampingi Kepala Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, Ibu Khosyi’ah Nadjib, S.S., S.Sos.I., M.Pd.

Selain penyusunan draf PKS dan Juknis, pada kesempatan ini ditegaskan kembali hak dan kewajiban perangkat daerah sebagai pengguna data Dukcapil. Hak pengguna tersebut adalah: mendapatkan hak akses secara terbatas data kependudukan(NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el) serta mendapatkan bimbingan teknis dan pendampingan teknis pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el serta penggunaan perangkat pembaca KTP-el atas biaya lembaga pengguna. Sedangkan, kewajiban pengguna adalah mencantumkan NIK dalam dokumen yang diterbitkan; memberikan data balikan;memberikan layanan berbasiskan KTP-el dan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP-el; menyediakan tenaga teknis dan perangkat pembaca KTP-el (Card Reader) beserta kartu secure access module (SAM); menyediakan dukungan anggaran untukpelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan teknis implementasipemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el; membuat laporan berkala; membantu sosialisasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el melalui media cetak dan/atau  elektronik; menginformasikan kepada Dinas Dukcapil terkait pergantian pemangku jabatan ataupun perubahan struktur organisasi dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung ; serta menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data, serta tidak melakukan penyimpanan data kependudukan yang telah diakses dan tidak memberikan data kepada pihak lain dengan: a) menandatangani Surat PernyataanTanggungJawabMutlak (SPTJM) bermaterai bagi Penanggung jawabpenerima Hak dan b) menandatanganiNon-DisclosureAgreement (NDA)/pernyataanmenjagakerahasiaan data bagi seluruh operator yang memanfaatkan Hak Aksesverifikasi data kependudukan.

Penandatanganan PKS oleh kepala perangkat daerah secara serentak direncanakan akan dilaksanakan pada pekan ke-3 bulan November 2021 ini. Setelah PKS dan Juknis ditandatangani, selanjutnya PKS dan Juknis ini disampaikan ke Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk mendapatkan izin hak akses data kependudukan.

Sebelumnya, sudah 15 perangkat daerah yang sudah PKS dan mendapatkan akses pemanfaatan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil.

Khosyi’ah Nadjib