FAQ

NO

QUESTIONS

ANSWER

1

Apakah foto di KTP-el bisa diganti? Misal dari foto belum pakai hijab menjadi berhijab?

Iya, foto KTP-el bisa diganti. Yang bersangkutan datang langsung ke Kantor Dinas Dukcapil Kab. Ogan Ilir dengan membawa KTP-el lama.

2

Bisakah mengurus dokumen kependudukan secara online?

Bisa, melalui layanan online Aku Mandiri (Administrasi Kependudukanku Bisa Cetak Sendiri) dengan alamat https://akumandiri.oganilirkab.go.id/

3

Bagaimana cara mengurus dokumen kependudukan di Layanan Online?

Kunjungi website https://akumandiri.oganilirkab.go.id/
Caranya:

1. Daftar User Baru terlebih dahulu. Caranya, klik menu Pendaftaran User Baru. Lalu isi data user dan buat password user. Kemudian, lengkapi Data Pendukung dengan mengupload foto yg diperlukan secara jelas. (klik 'Browse' dan arahkan kamera telepon seluler ke objek yg sesuai, OK. Klik 'Next' untuk beralih ke foto berikutnya). Setelah semua terisi, klik kirim data pendaftaran user baru, lalu Konfirmasi dengan mengklik 'Ya'. Tunggu hingga User diverifikasi petugas 

2. Setelah diverifikasi petugas, login kembali dg mengklik menu Login User. Isi kembali NIK user dan password yg telah dibuat sebelumnya.

3. Ajukan Permohonan Layanan. Caranya, klik menu Jenis Layanan. Silakan dipilih jenis layanan yg sesuai/diinginkan dengan mengklik Detail. Baca dan pahami Petunjuk, Persyaratan, dll. dan download formulir yg diperlukan. Kemudian klik Buat Pengajuan Baru. Isi data dan upload dokumen dengan lengkap, lalu klik Simpan Data Pengajuan. Pengajuan Selesai. Tunggu   pemberitahuan selanjutnya dr petugas.

4

Bagaimana jika saya lupa password di layanan online Aku Mandiri?

Jika lupa password, silakan mengirim pesan ke nomor Whatsapp 0895 3462 49816 dari nomor Whatsapp yang terdaftar di layanan online dengan format:

NIK User:

Nama User:

Nomor WA: 

5

Kalau mau mengurus kehilangan KTP-EL apa saja syaratnya?

Persyaratan penerbitan KTP-EL baru karena hilang adalah surat kehilangan dari keplisian. Caranya, datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil atau mlalui layanan online, mengisi formulir F2-01, dan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian.

6

Kenapa Akta Kelahiran anak saya dicetak di kertas HVS putih saja?

Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, Kartu Keluarga, Surat Pindah, Akta Pencatatan Sipil, dan dokumen lainnya (kecuali KTP-el dan KIA) dicetak menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 80 gram.

7

Berapakah biaya pengurusan dokumen kependudukan, seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, dan lain-lain?

Seluruh pelayanan penerbitan dokumen kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis).

8

Jam berapa Kantor Dinas Dukcapil Kab. Ogan Ilir buka?

Hari dan Jam Kerja Dinas Dukcapil Kab. Ilir:

Senin-Kamis: Pkl. 08.00-16.00 WIB 

       Istirahat: Pkl. 12.00-12.30 WIB

Jumat           : Pkl. 08.00-16.30 WIB 

       Istirahat: Pkl. 12.00-13.00 WIB

9

Berapa lama proses penerbitan dokumen kependudukan?

Penerbitan Dokumen Kependudukan diselesaikan di hari dan jam kerja paling lambat 1x24 jam sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap (Kecuali terjadi gangguan jaringan, listrik, dan lain-lain).

10

Bagaimana jika NIK atau No. KK tidak ditemukan atau tidak sesuai di BPJS, perbankan, dan lain-lain?

Silakan untuk dilaporkan melalui kanal berikut:

1. Loket Informasi/Konsultasi/Pengaduan Kantor Diinas Dukcapil Kab. Ogan Ilir 

2. Layanan online Aku Mandiri https://akumandiri.oganilirkab.go.id/detail-layanan?id=8

3.Nomor WA 0895 2019 6873 dengan format:

NIK:

No. KK:

Nama:

Pemasalahan:

Instansi: