Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten di bidang Administrasi Kependudukan.

  2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.