Sejarah

Sejarah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Ogan Ilir

Kabupaten Ogan Ilir merupakan kabupaten pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan yang disahkan pada 18 Desember 2003. Kemudian pada 7 Januari 2004, Kabupaten Ogan Ilir diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri, Bapak H. Mohammad Ma’ruf, di Jakarta bersamaan dengan peresmian pembentukan 24 kabupaten/kota lainnya sebagai daerah otonom.

Pada awal berdirinya Kabupaten Ogan Ilir, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bernama Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil. Pada tahun 2005, sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 Tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil berubah nama menjadi Kantor Catatan Sipil dan Mobilitas Penduduk. Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Dinas Daerah Kabupaten Ogan Ilir yang ditetapkan pada 17 Januari 2008, Kantor Catatan Sipil dan Mobilitas Penduduk berubah nama menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir juga dijabarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2008 yang ditetapkan pada 24 Juni 2008. Berdasarkan Perda Nomor 03 Tahun 2008 dan Perbub Nomor 22 Tahun 2008 ini, susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri atas Kepala Dinas;Sekretariat, yang terdiri atas sub bagian Kepegawaian, sub bagian Keuangan, dan sub bagian Umum;Bidang Kependudukan, yang terdiri atas seksi Pendaftaran, Pelayanan dan seksi Mutasi dan Pengendalian Penduduk; Bidang Pencatatan Sipil, yang terdiri atas seksi Kelahiran, Perkawinan dan Perceraian dan seksi Kematian, Pengakuan Anak/ Pengesahan Anak;Bidang Program, yang terdiri atasseksi Penyusunan Program dan seksi  Evaluasi dan Penyimpanan; serta Bidang Data dan Pelaporan, yang terdiri atasseksi Data dan seksi Pelaporan.

Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir yang diundangkan pada 18 November 2016, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ditetapkan sebagai Dinas Tipe A yang terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang, dengan sekretariat terdiri atas 3 (tiga) subbagian dan  bidang terdiri atas 3 (tiga) seksi. Tugas pokok dan fungsi dinas dijabarkan dalam Perbub Nomor 55 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir yang ditetapkan dan diundangkan pada 5 Desember 2016.

Susunan Organisasi dinas berdasarkan Perbub Nomor 55 Tahun 2016 hingga saat ini terdiri atas Kepala Dinas;Sekretariat, yang terdiri atas sub bagian Perencanaan, sub bagian Umum dan Kepegawaian, dan sub bagian Keuangan;Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, yang terdiri atas seksi Identitas Penduduk, seksi Pindah Datang, dan Seksi Pendataan Penduduk; Bidang Pelayanan PencatatanSipil, yang terdiri atas seksi Kelahiran, seksi Perkawinan dan Perceraian, dan seksi Perubahan Status Anak, Perwarganegaraan, dan Kematian;Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, yang terdiri atasseksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan, dan seksi Tata Kelola, dan Sumber Daya Manusia, Teknologi, Informasi, dan Komunikasi; serta Bidang Pemafaatan Data dan dan Inovasi pelayanan, yang terdiri atasseksi Kerja Sama, seksi Pemanfaatan Data Dokumen Kependudukan dan seksi Inovasi Pelayanan.

           

Khosyi’ah Nadjib