Tugas Pokok dan Fungsi

Kepala Dinas

Tugas

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi kepedudukan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi

  • 1. Penyusunan program dan anggaran;

  • 2. Pengelolaan keuangan;

  • 3. Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan  barang milik negara;

  • 4. Pengelolaan urusan ASN;

  • 5. Penyusunan perencanaan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;

  • 6. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;

  • 7. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;

  • 8. Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;

  • 9. Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;

  • 10. Pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan;

  • 11. Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;

  • 12. Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;

  • 13. Pembinaan, koordinasi, pengendalian bidang administrasi kependudukan;

  • 14. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil; dan

  • 15. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat Dinas

Tugas

Memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di lingkungan Dinas.

Fungsi

  • 1. Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;

  • 2. Pelaksanaan pengelolaan keuangan;

  • 3. Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan  barang milik negara;

  • 4. Pengelolaan urusan ASN;

 Sekretariat Dinas terdiri atas:
  • a). Subbagian Perencanaan, bertugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;

  • b). Subbagian Keuangan, bertugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi dan pembukuan

  • c). Subbagian Umum dan Kepegawaian, bertugas melakukan urusan persuratan, urusan tata usaha, kearsipan, urusan administrasi ASN,  urusan  perlengkapan, rumah tangga, dan penataan barang milik negara.

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Tugas

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

Fungsi

  • 1. Penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;

  • 2. Perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;

  • 3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;

  • 4. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;

  • 5. Pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;

  • 6. Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;

  • 7. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk.

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Teridiri Atas:
  • a). Seksi Identitas Penduduk, bertugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk.

  • b). Seksi Pindah Datang Penduduk, bertugas melakukan  penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pelayanan pindah datang penduduk.

  • c). Seksi Pendataan, bertugas melakukan  penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pendataan penduduk.

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

Tugas

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan pelayanan pencatatan sipil.

Fungsi

  • 1. Penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil;

  • 2. Perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;

  • 3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;

  • 4. Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;

  • 5. Pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;

  • 6. Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;

  • 7. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil.

Bidang Pelayanan Pecatatan Sipil Teridiri Atas:
  • a). Seksi Kelahiran, bertugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran.

  • b). Seksi Perkawinan dan Perceraian, bertugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian.

  • c). Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian, bertugas melakukan  penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian.

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Tugas

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

Fungsi

  • 1. Penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;

  • 2. Perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;

  • 3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;

  • 4. Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;

  • 5. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

    Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Teridiri Atas:
  • a). Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, bertugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan.

  • b). Seksi Pengolahan dan Penyajian Data, bertugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pengolahan dan penyajian data kependudukan.

  • c). Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi, bertugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan,  koordinasi dan pelaksanaaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Layanan

Tugas

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, kerja sama administrasi kpendudukan dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.

Fungsi

  • 1. Penyusunan perencanaan pemanfaatan data dan dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;

  • 2. Perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;

  • 3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;

  • 4. Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependududukan;

  • 5. Pelaksanan kerja sama administrasi kependudukan;

  • 6. Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;

  • 7. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.

    Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Teridiri Atas:
  • a). Seksi Kerja Sama, bertugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan.

  • b). Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, bertugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

  • c). Seksi Inovasi Pelayanan, bertugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.