Inovasi

Daftar inovasi pelayanan adminduk pada Kabupaten Ogan Ilir

NoJUDUL INOVASIDESKRIPSI INOVASI
1

NISA DOKEN AH
(Nikah ku Sah Dokumen Kependudukan Ku Raih)

 Sebuah pernikahan dikatakan sah apabila memiliki kekuatan hukum yaitu sesuai dengan ketentuan agama dan dicatat oleh pegawai pencatatan pernikahan. Disdukcapil bekerjasama dengan Pengadilan Agama ( PA ) Kayu Agung  dan Kementrian Agama Kabupaten Ogan Ilir berupaya membantu masyarakat guna memiliki dokumen nikah yang sah dan tercatat (buku nikah) sekaligus mempermudah memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.  Kegiatan ini dilakasanakan tanpa dipungut biaya (gratis) dengan dukungan keuangan dari APBD dan dilaksanakan secara berkelanjutan.

2

CAPIL ON TIME

 Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik salah satunya yaitu kepuasan masyarakat terhadap pelayanan , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ogan Ilir terus berinovasi diantaranya yaitu penyelesaian pelayanan paling lambat 1 x 24 jam atau Capil On Time. Pelayanan dapat dilaksanakan apabila berkas dinyatakan lengkap.  Inovasi ini dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang lengkap, SDM yang profesional dan terlatih serta dukungan keuangan penuh dari APBD dan DAK diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan terbaik.

3

HALLO CAPIL

 Sesuai dengan amanat Undang – undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bahwa setiap warga negara wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami ke instansi pelaksana penyelenggara administrasi kependudukan dalam hal ini Disdukcapil. Majunya teknologi dan maraknya penggunaan media sosial, Disdukcapil berinovasi mempermudah masyarakat untuk kepengurusan administrasi kependudukannya melalui Hallo Capil. Masyarakat dapat menyampaikan informasi administrasi kependudukannya dan dapat mengetahui informasi – informasi layanan dan kegiatan Disdukcapil yang bisa di askses di Facebool (fb), Instagram (ig), maupun menghubungi langsung melalui telepon ke Disdkcapil Ogan Ilir.

4

CAPIL ON CALL

 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara yang berusia 17 tahun yang dapat digunakan untuk berbagai  keperluan. Namun dalam kepengurusaanya terkadang masyarkat mengalami berbagai kendala diantaranya usia, jarak, waktu, keadaan fisik (disabilitas).  Untuk mengatasi hal ini Disdukcapil berinovasi dengan mengadakan perekaman keliling (jemput bola). Berdasarkan permintaan dari kepala desa setempat melalui telepon atau media sosial, Disdukcapil akan bergerak menuju lokasi guna melakukan perekaman dengan hanya membawa fotokopi Kartu Keluarga dan KTP  langsung diberikan pada yang bersangkutan.  Kegiatan ini akan terus berlanjut ke semua desa di kabupaten Ogan Ilir. Kedepannya inovasi ini akan terus dikembangkan untuk semua layanan dokumen kependudukan.

5

LAYANAN 6 IN ONE SERVICE

 Salah satu upaya mencapai kepuasan masyarakat adalah melalui peningkatan kualitas pelayanan, Disdukcapil berinovasi untuk mempermudah masyarakat dalam pemenuhan kelengkapan dokumen kependudukan secara lengkap dan cepat. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adimistrasi Kependudukan. Layanan 6 In One Services merupakan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan sekaligus yaitu : penerbitan KK, KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Surat Pindah. Dengan adanya inovasi ini diiharapkan dapat membantu mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan.

6

CAPIL GOES TO SCHOOL

 Kartu Tanda Penduduk Elekronik (KTP-el) yang merupakan identitas resmi penduduk wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Bagi Siswa Menengah Atas yang merupakan warga pemula memiliki kendala waktu sekolah untuk melakukan perekaman KTP-el. Capil Goes To School salah satu inovasi yang memberikan kemudahan bagi warga pemula untuk melakukan perekaman sekaligus memiliki KTP-el. Kegiatan ini bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir bersama – sama mendatangi sekolah – sekolah (jemput bola) guna melakukan sosialisasi akan pentingnya dokumen kependudukan berupa KTP-el sekaligus melakukan perekaman dan pencetakkan KTP-el bagi siswa dengan hanya membawa fotokopi kartu keluarga. Kegiatan ini terus berlanjut sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.

7

SMS GATEWAY

 Salah satu Inovasi pelayanan dalam membantu mempercepat proses pelayanan dokumen kependudukan, Dinas Dukcapil Ogan Ilir membuka layanan SMS GATEWAY yaitu layanan informasi kelengkapan berkas yang sudah masuk apakah berkas tersebut lengkap atau bermasalah. Dalam waktu singkat, masyarakat akan menerima sms dari petugas tentang kelengkapan berkasnya. Apabila dinyatakan bermasalah maka petugas akan menginformasikan pada masyarakat untuk segera dilengkapi.

8

CABE TEK ONE
(Cek Status Berkas Online)

 Dalam pelayanan terkadang menemukan kendala teknis yang tidak terduga. Hal ini menyebabkan pelayanan sedikit terhambat. Inovasi Cabe Tek-One / Cek Status Berkas Online memberikan informasi pada masyarakat untuk mengetahui keadaan brekas yang telah diajukan apakah telah selesai dikerjakan atau masih dalam proses pengerjaan. Cabe Tek-One dapat diakses melalui situs https:/layanankependudukan.com

9

JEBOL KANCIL LEPAS
(Jemput Bola Perekaman KTP-el Daerah Terpencil di Wilayah Perbatasan)

 Dalam rangka tertib administrasi kependudukan, Dinas Dukcapil melakukan salah satu inovasi terbaik yaitu melaksanakan jemput bola bagi penduduk yang terkendala untuk melakukan perekaman KTP-el di daerah terpencil wilayah perbatasan.

10

AKU MANDIRI
(Administrasi Kependudukan Ku Bisa Cetak Sendiri)

 Layanan Online “AKU MANDIRI” merupakan inovasi melalui aplikasi yang dapat diakses pada situs https://akumandiri.oganilirkab.go.id. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan layanan pada masyarakat; memberikan kemudahan kepengurusan administrasi kependudukan; menghemat waktu, tenaga dan biaya; mencegah terjadinya pungli; serta membantu memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19). Semua layanan bisa diajukan secara online, kecuali perekaman KTP-el, layanan pengambilan KTP-el dan KIA, serta legalisir dokumen non TTE.

11

SANJO BAROKAH

 Inovasi yang merupakan kearifan lokal masyarakat Sumatera Selatan yakni SANJO (silaturahmi/berkunjung) sehingga menyelesaikan masalah langsung di tengah masyarakat (BAROKAH). Sanjo Barokah merupakan pelayanan ke rumah-rumah bagi yang terkendala dalam pengurusan dokumen kependudukan, baik secara online maupun tatap muka langsung, yakni bagi penduduk lanjut usia, sakit, atau Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

12

LUCINTA LUNA
(Langsung Cetak Identitas Anak Tak Perlu Kemana-mana)

 Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi bagi anak dan mempunyai fungsi sebagai pengenal atau bukti diri yang sah saat melakukan pelayanan publik. Disdukcapil berinisiatif membuat inovasi dalam peningkatan kepemilikan Dokumen Kependudukan Anak berupa KIA, yakni inovasi LUCINTA LUNA (Langsung Cetak Identitas Anak Tak Perlu Kemana-mana). Melalui inovasi ini, keuntungan ganda yang akan didapat yakni sosialisasi sekaligus pelayanan rekam foto dan cetak KIA langsung di tempat tanpa perlu kemana-mana.