Pelayanan Keliling

Pelayanan Keliling

Untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan Pelayanan Keliling ke desa-desa di Kabupaten Ogan Ilir. Pelayanan keliling bertajuk Rekam Cetak KTP-el dan KIA serta Sosialisasi Pelayanan Online ini telah dijadwalkan sepanjang tahun 2021 ini.

Tujuan pelayanan keliling ini adalah untuk mempermudah masyarakat memperoleh dokumen kependudukan serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang tertib administrasi kependudukan, terutama mengenai pelayanan online “Aku Mandiri” di situs http://akumandiri.oganilir.go.id. Yang pada akhirnya diharapkan, kebutuhan dasar masyarakat dalam urusan administrasi kependudukan dapat terpenuhi semua menjangkau segala batasan usia dan wilayah geografis.

Selain penerbitan KTP-el dan KIA, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran juga diterbitkan langsung di tempat.

Kegiatan pelayanan keliling ini telah dilaksanakan di beberapa desa di Kabupaten Ogan Ilir, yakni: