Author posts
Pemanfaatan dan Pemberian Hak Akses Data Kependudukan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 58 Ayat 4 bahwa Data Kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.
Penyusunan Draf PKS dan Juknis Pemanfaatan Data Kependudukan
Pada Rabu (11 November 2021), bertempat di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir, diadakan rapat penyusunan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemanfaatan Data Web Portal periode III Tahun 2021.
Nomor Induk Kependudukan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia (UU RI No. 24 Tahun 2013).
LAUNCHING APLIKASI LAYANAN ONLINE "AKU MANDIRI" DINAS DUKCAPIL KABUPATEN OGAN ILIR
Layanan Online “AKU MANDIRI” (Administrasi Kependudukanku Bisa Cetak Sendiri) merupakan salah satu inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir melalui aplikasi yang dapat diakses pada situs https://akumandiri.oganilirkab.go.id. Pelayanan online ini sudah dimulai sejak Maret Tahun 2020.
5 Fakta Mengenai Anjungan Dukcapil Mandiri
Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengenalkan Anjungan Dukcapil Mandiri ( ADM) pada Senin (25/11/2019) malam.
Penyampaian Hasil Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik
Kepala Dinas Dukcapil Kab. Ogan Ilir, Bapak Zaidan Sukrno, S.Sos., M.Si., turut menghadiri undangan Kegiatan Penyampaian Hasil Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik
Penerbitan KTP-el Warga Negara Asing (WNA) sesuai Undang-Undang
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo kembali menegaskan bahwa penerbitan KTP Elektronik untuk Warga Negara Asing (WNA) yang selama ini dikeluarkan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Undang-undang. Bahkan, undang-undang tersebut telah diterbitkan sebelum dirinya menjabat sebagai Mendagri.
Kartu Identitas Anak
KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Kemendagri Luncurkan Mesin ADM
Prinsipnya, kata Zudan, ADM adalah tempat layanan masyarakat untuk mencetak dokumen. Melalui ADM, masyarakat bisa mencetak sendiri e-KTP, KIA, akta lahir, KK, atau akta kematian.
LAYANGAN PUTUS
LAYANGAN PUTUS "Layanan Ganda: Rekam KTP-el dan Cetak KIA untuk Anak Usia Sekolah" merupakan bagian dari inovasi Dinas Dukcapil Kabupaten Ogan Ilir sejak beberapa tahun yang lalu yakni Inovasi “ Dukcapil Goes to School”.