Bupati Ogan Ilir buka pelayanan Terpadu Itsbat Nikah & Penerbitan Buku Nikah serta Dokumen Kependudukan Lainnya

Bupati Ogan Ilir buka pelayanan Terpadu Itsbat Nikah & Penerbitan Buku Nikah serta Dokumen Kependudukan Lainnya

Bupati Ogan Ilir, Bapak Panca Wijaya Akbar, membuka acara Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah & Penerbitan Buku Nikah, Akta Kelahiran serta Dokumen Kependudukan Lainnya bagi masyarakat Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2023 bertempat di Gedung Caram Seguguk Jalan Lintas Timur Km 35 Indralaya (Rabu, 06/12/2023).

Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati yang didampingi Kepala Dinas Dukcapil Ogan Ilir, Bapak Zaidan Sukarno, S.Sos., M.Si., Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, Bapak Korik Agustian, S.Ag., M.Ag., Kepala Kantor Kemenag Ogan Ilir, Bapak H. M. Arkan Nurwahiddin, M.Pd.I., Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Selatan Bapak Pu'adi, S.Pd., Ketua MUI Kabupaten Ogan Ilir Bapak Dr. H. Nurhasan, S.Ag., M.Ag., Ketua Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Ogan Ilir Bapak Drs. H. Nahrowi, M.M., Perwakilan Polres Ogan Ilir, serta Asisten Administrasi Umum Sekda Ogan Ilir. Selain itu, acara pembukaan pelayanan terpadu ini dihadiri pula oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir, para Camat se-Kabupaten Ogan Ilir, Kepala KUA se-Kabupaten Ogan Ilir, tim Pengadilan Agama Kayuagung, tim Kemenag Ogan Ilir, tim Dinas Dukcapil Ogan Ilir, serta para peserta pelayanan terpadu.

Pada kesempatan tersebut, secara simbolik juga diserahkan Dokumen Kependudukan (KK dan Akta Kelahiran), cendera mata, dan uang saku kepada perwakilan pasangan peserta yang sebelumnya sudah disahkan pernikahannya dalam sidang Itsbat oleh Pengadilan Agama Kayuagung. 

Pelayanan terpadu yang merupakan kerja sama Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ogan Ilir dengan Pengadilan Agama Kayuagung dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir diselenggarakan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum dan membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas buku nikah, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya yang dilakukan secara sederhana, mudah,cepat, dan biaya ringan. Sasaran atau penerima manfaatnya adalah masyarakat Kabupaten Ogan Ilir yang pernikahan dan/atau kelahirannya belum dicatatkan oleh negara, tidak mampu/sulit secara ekonomi dan geografis dalam mengakses layanan, serta penyandang disabilitas.

Pelayanan terpadu untuk yang kelima kalinya ini, dilaksanakan selama dua hari, pada 5-6 Desember 2023 dengan jumlah peserta sebanyak 100 pasangan suami-istri dari 16 kecamatan se-Kabupaten Ogan Ilir. 

 

Khosyi'ah Nadjib