Disdukcapil Ogan Ilir Selenggarakan Rapat Teknis Implementasi Akses Data Kependudukan melalui Web Portal

Disdukcapil Ogan Ilir Selenggarakan Rapat Teknis Implementasi Akses Data Kependudukan melalui Web Portal

Dinas Dukcapil Ogan Ilir melalui Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan menyelenggarakan Rapat Teknis Implementasi Akses Data Kependudukan melalui Web Portal bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Dukcapil Ogan Ilir (Kamis, 7 Maret 2024). Rapat Teknis yang dihadiri oleh Person in Charge (PIC) dan operator Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Ogan Ilir dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir ini, dilaksanakan dalam rangka implementasi perjanjian kerja sama (PKS) Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang ditandatangani pada 11 Oktober 2023 lalu, serta menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI Nomor: 400/8.1.2/Dukcapil Tanggal 10 Januari 2024 tentang Persetujuan Hak Akses Data Kependudukan untuk 2 (dua) OPD Kabupaten Ogan Ilir.

Rapat dibuka langsung oleh Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Dukcapil Ogan Ilir, Ibu Damayanti, S.Si., dilanjutkan dengan penyampaian materi Implementasi Kebijakan Akses Data Kependudukan melalui Web Portal oleh narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Dukcapil Ogan Ilir, Khosyi’ah, S.S., S.Sos.I., M.Pd. Kemudian dilakukan serah terima user name dan password Web Portal dari Dinas Dukcapil kepada PIC masing-masing perangkat daerah.

Dalam rapat ini juga dilakukan pemasangan (instalasi) jaringan tertutup (Virtual Private Network) pada perangkat komputer Dinas Damkar dan Dinas Perkimtan untuk mengakses web portal sesuai tujuan PKS masing-masing oleh Tim Pelayanan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Dinas Dukcapil. Kemudian langsung dilakukan praktik Validasi NIK melalui web portal dengan user name dan password yang telah diberikan, dan create user baru bagi operator/PIC masing-masing.

Selain itu, pada kesempatan tersebut dilaksanakan juga proof of concept (PoC) kesesuaian PKS dan Juknis Pemanfaatan Data dengan implementasi web portal masing-masing pengguna (perangkat daerah) dan diskusi/Tanya jawab, serta penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan PoC.

 

 

Khosyi’ah Nadjib