Disdukcapil Ogan Ilir Selenggarakan Focus Group Discussion Standar Pelayanan Adminduk di Kabupaten Ogan Ilir

Disdukcapil Ogan Ilir Selenggarakan Focus Group Discussion Standar Pelayanan Adminduk di Kabupaten Ogan Ilir

Dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan usulan, masukan dan saran kepada penyelenggara layanan terkait layanan yang diterima, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 39 ayat (1) yang berbunyi "Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan", Dinas Dukcapil Ogan Ilir melalui Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam bentuk diskusi (Focus Group Discussion/FGD) Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Dukcapil Ogan Ilir (Selasa, 30 April 2024). 

Forum dibuka dan sekaligus disampaikan sambutan oleh Kepala Dinas Dukcapil Ogan Ilir yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Bapak Tarmizi S.E. dan dihadiri oleh intansi terkait (stakeholder), akademisi, masyarakat sebagai pengguna layanan, media massa, serta penyelenggara layanan.

Perwakilan instansi terkait yakni dari Bagian Organisasi Setda Ogan Ilir, Dinas Kominfotiksan Ogan Ilir, Dinkes Ogan Ilir, KPU Ogan Ilir, dan KUA Kecamatan Indralaya. Perwakilan akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum (STAIRU). Masyarakat sebagai pengguna layanan dihadiri oleh perwakilan organisasi masyarakat sipil yakni Alisa Khadijah ICMI Ogan Ilir (dunia usaha/UMKM), Baznas Ogan Ilir, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ogan Ilir. Perwakilan dari tokoh agama/masyarakat, serta pengguna layanan operator Kios Adminduk daring Desa dan Puskesmas Kecamatan.

Dalam sambutannya, Bapak Tarmizi, menyampaikan mengenai tujuan dan manfaat diselenggarakannya FKP, yakni (1) bagi publik bermanfaat sebagai ruang partisipasi masyarakat, memperoleh pengetahuan terkait berbagai kebijakan yang akan atau sudah ditetapkan penyelenggara layanan, memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan, menyelaraskan antara harapan publik dengan kemampuan penyelenggara layanan, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik; (2) bagi Penyelenggara bermanfaat untuk memperoleh masukan dari publik terkait kebijakan (mulai dari perumusan sampai dampak), sarana sosialisasi kebijakan pelayanan publik, serta sebagai fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggara pelayanan untuk mengetahui efektivitas dari kebijakan yang ditetapkan.

Forum dilanjutkan dengan penyampaian materi Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Ogan Ilir oleh narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Dukcapil Ogan Ilir, Saudari Khosyi’ah, S.S., S.Sos.I., M.Pd. dan dilanjutkan dengan diskusi/Tanya jawab serta penyampaian saran/masukan/ tanggapan masyarakat berkenaan dengan pelayanan di Dinas Dukcapil Ogan Ilir. Dalam kegiatan FGD tersebut, turut hadir para Kabid dan petugas layanan di Dinas Dukcapil Ogan Ilir.

Berdasarkan hasil diskusi dan keputusan bersama peserta dan penyelenggara layanan, dinyatakan usulan rekomendasi perbaikan dari masalah yang telah diidentifikasi, yakni mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tertib dan sadar administrasi kependudukan baik secara daring maupun luring; bersinergi dengan stakeholder dalam sosialisasi meningkatkan pelaporan kematian; memaksimalkan pelayanan komunikasi dan konsultasi melalui group online; akan diadakan bimbingan teknis peningkatan kapasitas operator (pengelola) Kios Administrasi Kependudukan Daring; serta pemberitahuan kepada Kepala Desa/Lurah bahwa pencetakan KTP-el bisa diwakilkan oleh Operator atau Perangkat Desa, dengan persyaratan membawa surat penugasan dari Kepala Desa dan Surat Kuasa dari pemohon (yang bersangkutan) bermaterai. 

Pimpinan Unit Penyelenggara Pelayanan dapat menerima identifikasi masalah, usulan rekomendasi, jangka waktu dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi perbaikan tersebut sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Masyarakat dan stakeholder yang hadir akan melakukan pemantauan dan mengawasi progres tindak lanjut perbaikan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pelayanan sesuai usulan rekomendasi dan jangka waktu penyelesaian yang telah disepati bersama.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penyelenggaraan FKP oleh masyarakat dan stakeholder serta penyelenggara layanan.

 

Khosyi’ah Nadjib