Koordinasi dan Konsultasi Jabatan Fungsional dengan Kementerian PANRB

Koordinasi dan Konsultasi Jabatan Fungsional dengan Kementerian PANRB

Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Dukcapil Ogan Ilir, Sdri Khosyi’ah, S.S., S.Sos.I., M.Pd. didampingi Administrator Database (ADB) Kependudukan, Sdr Chandra Tri Mardani, S.Pd., Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terampil Sdr Indrawan, A.Md. dan Staf Subbag Umum & Kepegawaian Sdr Siami Ningsih, S.I.P. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI di Jakarta Selatan, DKI Jakarta mengenai Jabatan Fungsional yang telah disetarakan di Dinas Dukcapil Ogan Ilir (Kamis, 19 Oktober 2023).

Koordinasi & Konsultasi diterima langsung oleh Analis Kebijakan Ahli Madya pada Unit Kerja Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Bapak Syamsul Rizal. Berkenaan dengan Tunjangan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dan Operator SIAK, informasi yang didapatkan dari Kementerian PANRB memang belum tersedia Peraturan Presidennya. Jadi, masih menunggu dan tetap menggunakan tunjangan sesuai jabatan administrasi sebelumnya. Kementerian PANRB sedang menggodok Peraturan yang berisi tentang tunjangan untuk seluruh jabatan fungsional yang diperkirakan akan ditetapkan pada 2024 mendatang.

Selain itu, diperoleh informasi juga bahwa Permendagri No. 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, merupakan dasar pembayaran tunjangan jabatan fungsional sesuai Perpres masing-masing, dan dapat dirapel sejak pemangku jabatan fungsional dilantik.  

Jabatan fungsional dapat melakukan tugas sesuai cascading Perjanjian Kinerja Atasan/sesuai ekspektasi atasan, tanpa memperhatikan lagi butir kegiatan. Selanjutnya, mulai tahun 2023 ini jabatan fungsional memperoleh Angka Kredit dari konversi SKP. Jika SKP bernilai sangat baik maka diperoleh angka kredit 150% dari koefisien angka kredit tahunan sesuai jenjang jabatannya. Jika SKP bernilai baik maka diperoleh angka kredit 100% dari koefisien angka kredit tahunan sesuai jenjang jabatannya. Jika SKP bernilai cukup/butuh perbaikan maka diperoleh angka kredit 75% dari koefisien angka kredit tahunan sesuai jenjang jabatannya. Jika SKP bernilai kurang maka diperoleh angka kredit 50% dari koefisien angka kredit tahunan sesuai jenjang jabatannya. Jika SKP bernilai sangat kurang maka diperoleh angka kredit 25% dari koefisien angka kredit tahunan sesuai jenjang jabatannya.

Angka Kredit 25% dari angka kenaikan pangkat, dapat diperoleh secara otomatis oleh pemangku Jabatan Fungsional yang memiliki tugas sebagai Koordinator/Sub Koordinator pada Tahun 2022 lalu. Peningkatan pendidikan Jabatan Fungsional juga dapat diklaim angka kredit 25% dari angka kenaikan pangkat untuk 1 kali penilaian.

Khosyi’ah Nadjib