Kunjungan Kerja DPRD Kota Jambi ke Dinas Dukcapil Kabupaten Ogan Ilir

Kunjungan Kerja DPRD Kota Jambi ke Dinas Dukcapil Kabupaten Ogan Ilir

Pada Kamis (4 November 2021) Komisi I DPRD Kota Jambi melakukan kunjungan kerja ke Dinas Dukcapil Kabupaten Ogan Ilir. Kunjungan dalam rangka Studi Banding pelayanan Administrasi Kependudukan di Dinas Dukcapol Kabupaten Ogan Ilir ini disambut lansung oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Bapak Samsul Rahman, S.H., M.Si.; Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Bapak Mohammad Iqbal M, S.T., M.Kom.; dan Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Ibu Damayanti, S.Si.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Bapak Absar Surwansyah, S.H., M.Kn. menyampaikan kegembiraanya atas sambutan dari pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Ogan Ilir yang hangat dan sangat terbuka memberikan informasi tentang Pelayanan kepada masyarakat.

Selain bertatap muka langsung dengan para kabid Dinas Dukcapil Kabupaten Ogan Ilir, para anggota DPRD Kota Jambi ini juga melihat langsung ruang pelayanan dan bertemu serta berkomunikasi langsung dengan para operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan guna mengetahui bagaimana proses penerbitan Dokumen Kependudukan secara online, yakni mulai dari verifikasi pengajuan masyarakat, menginput data sesuai permohonan dan persyaratan, verifikasi draf dokumen oleh para kasi dan kabid, sertifikasi dokumen dengan Tanda Tangan Elektronik oleh kepala dinas, serta pengiriman dokumen dalam format PDF ke masyarakat melalui user layanan online “Aku Mandiri” dan email.

Layanan online “Aku Mandiri” ini dapat diakses melalui website https://akumandiri.oganilirkab.go.id. Masyarakat secara mandiri dapat mengurus dokumen kependudukannya dengan mengirim berkas persyaratan secara online, yakni dengan memfotokan berkas asli melalui hp android, dan secara mandiri pula mencetak seluruh dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) yang diterbitkan dengan menggunakan kertas jenis HVS ukuran A4 80 gram berwarna putih.

Pada kunjungan kali ini, Komisi I DPRD Kota Jambi juga melihat pemrosesan Layanan online melalui kios pelayanan administrasi kependudukan desa yang dapat diakses melalui website https://lopecapil.oganilirkab.go.id dengan menggunakan jaringan tertutup (Virtual Private Network/VPN). Jadi, bagi masyarakat yang tidak mampu mengurus administrasi kependudukan online secara mandiri, atau dengan kata lain memiliki keterbatasan/kendala secara fisik maupun fasilitas, dapat mendatangi kios desa masing-masing. Dengan demikian, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan dapat menyentuh semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

 

Khosyi’ah Nadjib