Mengenal IKD (Identitas Kependudukan Digital)

Mengenal IKD (Identitas Kependudukan Digital)

IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan (Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2). IKD ini bertujuan untuk (a) mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan; (b) meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk; (c) mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dan (d) mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Tiga fungsi IKD, meliputi (1) untuk pembuktian identitas,yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD; (2) untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD; dan (3) untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.

IKD mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023 lalu. Awalnya, sekitar pertengahan tahun 2022 lalu, terlebih dahulu IKD diujicobakan kepada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota, untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan Digital ID yang sedang dikembangkan. Tahap selanjutnya, IKD diterapkan kepada pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudianbarulah diterapkan kepada mahasiswa, pelajar, dan masyarakat. Pada tahun 2023 ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah menargetkan penerbitan IKD sebanyak 25% dari total perekaman. Hingga saat ini, di Kabupaten Ogan Ilir sudah diterbitkan 8.711 IKD atau sekitar 2,87% dari total perekaman.

Selain KTP-el dalam IKD juga terdapat biodata Penduduk, kartu keluarga, surat keterangan Kependudukan, dokumen lainnya (seperti BPJS, NPWP, NIP, dll) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dengan memiliki IKD, kita dapat memastikan data kita aktif dan dapat digunakan di pelayanan publik lainnya, seperti dalam verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan, dan lain-lain. Nantinya, kita juga dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui aplikasi ini. Selain itu, pada kegiatan Dukcapil Goes to Campus di Auditorium Fisipol Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Selasa (02/05/2023), Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Bapak Dr. Drs. H. Teguh Setyabudi, M.Pd. mengatakan ke depannya, “Cukup melakukan single sign on IKD, maka kita akan terkoneksi dan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, perbankan, pajak, payment gateway, dan masih banyak lainnya. Itulah era satu data nasional sesungguhnya.”

Bagaimana keamanan IKD? Keamanan IKD berpedoman pada International Organization for Standardization/International Electrotechnical Commission dan National Institute of Standards and Technology serta sistem manajemen keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keamanan IKD dilakukan melalui: (a) pemberian personal identification number (PIN); (b) pemberian menu lepas perangkat pada aplikasi IKD jika dilakukan pergantian perangkat dan/atau nomor smartphone; dan (c) pemblokiran IKD jika smartphone dilaporkan hilang oleh Penduduk kepada Menteri melalui Dirjen.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan IKD? Caranya adalah (1) Pemohon mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada PlayStore (Android) /App Store (IOS); (2) Pemohon melakukan registrasi aplikasi melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital, dengan mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor smartphone; (3) Pemohon melakukan swafoto dengan kamera smartphone. Kemudian melakukan verifikasi data dan Scan QR code dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Kantor Dinas Dukcapil atau di Kantor Camat; (4) Admin/Operator Dinas Dukcapil melakukan validasi data serta mengirimkan PIN aktivasi yang di-generate dari system, melalui email kepada pemohon; (5) Pemohon membuka email tautan aktivasi Identitas Kependudukan Digital dan memasukan PIN Aktivasi dan mengisi kode Captcha pada laman https://web.dukcapil.kemendagri.go.id/web: (6) Untuk penerbitan Identitas Kependudukan Digital penduduk membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digital, selanjutnya menekan tombol menu KTP digital dan memasukan PIN; (7) KTP digital telah diterbitkan.

Ayo aktivasi IKD sekarang juga! Gratis! 

Khosyi’ah Nadjib