Ombudsman RI Perwakilan Sumsel kembali melakukan Penilaian Evaluasi Pelayanan Publik di Dinas Dukcapil Ogan Ilir

Ombudsman RI Perwakilan Sumsel kembali melakukan Penilaian Evaluasi Pelayanan Publik di Dinas Dukcapil Ogan Ilir

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ogan Ilir kembali menjadi lokus penilaian evaluasi pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2023 ini. 

Evaluasi pelayanan publik yang dipimpin langsung oleh ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Bapak Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum. (Selasa, 6 September 2023), di antaranya meninjau langsung penerapan 14 Komponen Standar Pelayanan berdasarkan Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Selain itu, Ombudsman juga melakukan wawancara kepada penyelenggara dan pengguna layanan. Wawancara kepada penyelenggara layanan internal bertujuan untuk mengetahui kompetensi penyelenggara layanan sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Yakni pengetahuan berkenaan dengan tugas pokok dan kewenangan jabatan, pengetahuan tentang lembaga Ombudsman, pengetahuan tentang standar pelayanan, pengetahuan tentang bentuk-bentuk maladministrasi, serta penetahuan tentang pelayanan yang ramah bagi kelompok marjinal. Wawancara ini dilakukan kepada Sekretaris Dinas Dukcapil, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pengelola Pengaduan, serta petugas layanan. 

Sedangkan wawancara pengguna layanan dilakukan langsung kepada masyarakat yang sedang mengurus administrasi kependudukan di kantor Dinas, yakni untuk mengetahui persepsi maladministrasi yang dilakukan penyelenggara layanan, meliputi penundaan berlarut, pemberian imbalan, penyimpangan prosedur, dan lain-lain. 

Selanjutnya, Ombudsman melakukan reviu hasil evaluasi dan memberikan saran/masukan untuk peningkatan kualitas layanan kepada Dinas Dukcapil di masa yang akan datang. 

Khosyi'ah Nadjib