Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Penerbitan KK & KTP-el bagi Pasangan pengantin

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Penerbitan KK & KTP-el bagi Pasangan pengantin

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus melakukan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik dalam administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat.

 

Sebagai tindak lanjut Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dengan Kantor Kementerian Agama kabupaten Ogan Ilir Nomor: 100/14/NK/TKKSD-OI/I/2021 dan Nomor: 2044/KK.06.06.05/12/2021 tentang Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Pasangan Pengantin yang Baru Melaksanakan Akad Nikah dan Mendapatkan Buku Nikah pada tanggal 20 Desember 2021, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Ilir, Bapak Zaidan Sukarno, S.Sos., M.Si. didampingi oleh para Kabid, Analis Kebijakan, dan staf dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir, Bapak H. M. Kholil Azmi, S.Ag. didampingi Kasi Bimas Islam dan staf, menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Pasangan Pengantin yang Baru Melaksanakan Akad Nikah (Selasa, 22 Maret 2022). 

PKS ini bertujuan untuk mengefektifkan fungsi dan peran Dinas Dukcapil dan Kemenag dalam pelayanan publik khususnya dalam penerbitan Dokumen Kependudukan bagi pasangan pengantin yang baru melaksanakan akad nikah, yakni penerbitan buku nikah oleh Kantor Urusan Agama sekaligus penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP-el oleh Dinas Dukcapil. Pelayanan ini merupakan pelayanan terintegrasi, dengan satu kali permohonan masyarakat akan mendapatkan 6 (enam) dokumen sekaligus, yakni Buku Nikah, KK Baru pasangan pengantin, KK orang tua suami, KK orang Tua Istri, serta KTP-el suami dan KTP-el istri dengan status Kawin.  Dengan demikian, masyarakat yang baru melaksanakan akad nikah bisa dengan cepat dan mudah mendapatkan dokumen kependudukannya.

Khosyi’ah Nadjib