Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir Periode II Tahun 2021

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir Periode II Tahun 2021

Kepala Disdukcapil dan Kepala Dinas Kominfo

Pada hari Selasa, 28 September 2021, bertempat di ruang rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan periode II Tahun 2021 antara Dinas Dukcapil dengan 9 (sembilan) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Kesembilan perangkat daerah tersebut adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Pada kesempatan tersebut Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Ogan Ilir, Bapak Zaidan Sukarno, S.Sos., M.Si., menyatakan bahwa data kependudukan yang dipergunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan yang berasal dari Kemendagri (sesuai dengan UU No 24/2013 ttg Perubahan UU No 23/2006 ttg Administrasi kependudukan, Ps. 58 ayat 4), baik untuk pemanfaatan layanan publik; perencanaan pembangunan; alokasi anggaran; pembangunan demokrasi; maupun untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Data Kependudukan tersebut berasal dari data register Dinas Dukcapil kabupaten/kota yang telah diolah dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan telah dikonsolidasikan serta dibersihkan oleh Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil. Tujuan Akses Pemanfaatan Data ini adalah untuk memverifikasi dan memvalidasi penerima atau calon penerima layanan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

Untuk selanjutnya PKS ini akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Dukcapil untuk dibukakan akses data warehouse (DWH) terpusat melalui web portal.

Sebelumnya, pada 25 Maret 2021 lalu telah dilaksanakan penandatangan PKS dengan 5 (lima) perangkat daerah, yakni Dinas Sosial, Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Rumah Sakit Umum Daerah.  Kelima perangkat daerah tersebut saat ini telah mendapatkan izin hak akses data kependudukan dari Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil.

 

Khosyi’ah Nadjib