Penandatanganan PKS dan Juknis Pemanfaatan Data Kependudukan Tahun 2023

Penandatanganan PKS dan Juknis Pemanfaatan Data Kependudukan Tahun 2023

Kepala Dinas Dukcapil Ogan Ilir, Bapak Zaidan Sukarno, S.Sos., M.Si., didampingi para Kabid dan Analis Kebijakan, menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemanfaatan NIK, KTP-el, dan Data Kependudukan pada layanan lingkup Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkimtan); dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada Selasa 11 Oktober 2023 bertempat di Ruang Rapat Dinas Dukcapil. 

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Bapak Drs. Ansori dan Kabid serta pejabat struktural lainnya. Hadir pula Kepala Dinas Perkimtan yang diwakili oleh Kabid, Bapak Amrat Rohlan, S.T. didampingi pejabat fungsional tertentu. 

PKS ini bertujuan untuk memverifikasi dan memvalidasi data NIK pemohon/penerima layanan atau bantuan Dinas masing-masing. Jadi, sebelum memberikan layanan/bantuan, dilakukan verifikasi dahulu terhadap NIK pemohon melalui Web Portal Dukcapil. Sehingga diperoleh data pemohon yang valid atau sesuai database Dukcapil, guna mencegah terjadinya kesalahan/kekeliruan dalam memberikan pelayanan.

Agar perangkat daerah dapat menggunakan Web Portal tersebut, selanjutnya dokumen PKS dan Juknis ini akan disampaikan ke Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri RI untuk diberikan hak akses. 

Sesuai dengan izin yang diberikan Mendagri melalui Dirjen Dukcapil, PKS ini berlaku satu tahun sejak ditandatangani, dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak. 

Guna perlindungan data individu pemohon yang diakses, perangkat daerah berkewajiban menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Pernyataan Menjaga Kerahasiaan Data. Selain itu, akses web portal ini menggunakan jaringan komunikasi data tertutup (Virtual Private Network/VPN). 

Khosyi'ah Nadjib