Penandatanganan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan 5 Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir.

Penandatanganan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan 5 Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir.

Rabu (24 Maret 2021), bertempat di Kantor Disdukcapil Kabupaten Ogan Ilir telah ditandatangani perjanjian kerja sama (PKS) Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el antara Disdukcapil Kabupaten Ogan Ilir dengan 5 (lima) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, yakni Dinas Sosial, Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta RSUD. PKS pemanfaatan data kependudukan ditindaklanjuti dengan pemberian hak akses pemanfaatan data oleh Mendagri melalui Dirjen Dukcapil.

Penandatanganan PKS dan pemberian hak akses data kependudukan 5 perangkat daerah ini perdana di tahun 2021. Sebelumnya, pada akhir tahun 2020 yang lalu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ogan Ilir telah lebih dahulu melakukan PKS dengan Disdukcapil, dan telah mendapatkan Hak Akses Data Kependudukan tahun lalu. Saat ini, masih ada 19 perangkat daerah lagi yang sedang menunggu izin PKS dari Dirjen Dukcapil.

Akses Pemanfaatan data kependudukan ini bertujuan untuk memverifikasi dan memvalidasi data penerima dan atau calon penerima layanan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Akses Data Kependudukan yang diberikan berupa elemen data perseorangan yang disesuaikan dengan kebutuhan perangkat daerah dan sesuai izin yang diberikan. Dengan hak akses ini, perangkat daerah diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, yakni dengan pemberian layanan yang tepat sasaran, serta mempermudah pelaksanaan tupoksi masing-masing.

Dengan adanya kerjasama ini, maka data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pembangunan, namun tetap terjaga kerahasiaan datanya terutama data perseorangan yang sangat dilindungi oleh undang-undang. Ke depan, diharapkan semakin banyak lembaga pengguna/pemanfaat data kependudukan ini, sehingga tercipta pelayanan publik yang semakin tertata, efisien dan efektif dan terpenting membahagiakan masyarakat. Disdukcapil Ogan Ilir “Bahagia Membahagiakan”.

Khosyi’ah Nadjib