Kartu Identitas Anak
KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Nomor Induk Kependudukan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia (UU RI No. 24 Tahun 2013).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir Periode II Tahun 2021
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir Periode II Tahun 2021
LAUNCHING APLIKASI LAYANAN ONLINE "AKU MANDIRI" DINAS DUKCAPIL KABUPATEN OGAN ILIR
Layanan Online “AKU MANDIRI” (Administrasi Kependudukanku Bisa Cetak Sendiri) merupakan salah satu inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir melalui aplikasi yang dapat diakses pada situs https://akumandiri.oganilirkab.go.id. Pelayanan online ini sudah dimulai sejak Maret Tahun 2020.
Pemanfaatan dan Pemberian Hak Akses Data Kependudukan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 58 Ayat 4 bahwa Data Kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.
Penandatanganan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan 5 Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir.
Rabu (24 Maret 2021), bertempat di Kantor Disdukcapil Kabupaten Ogan Ilir telah ditandatangani perjanjian kerja sama (PKS) Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el antara Disdukcapil Kabupaten Ogan Ilir dengan 5 (lima) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Disdukcapil Kabupaten Ogan Ilir Turun Langsung Ke Desa
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Akhmad Lutfi Mengatakan bahwa di adakannya acara jemput bola dari Dinas Dukcapil Ogan Ilir ini berguna untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan Kartu Keluarga, KTP dan juga KIA.
Kemendagri Luncurkan Mesin ADM
Prinsipnya, kata Zudan, ADM adalah tempat layanan masyarakat untuk mencetak dokumen. Melalui ADM, masyarakat bisa mencetak sendiri e-KTP, KIA, akta lahir, KK, atau akta kematian.
Rakornas II Digelar, Dukcapil Kemendagri Melompat Lebih Tinggi
Rakornas yang akan dibuka oleh Mendagri Prof. Drs. H Muhammad Tito Karnavian, MA, PhD. ini diikuti sekitar 1.500 peserta terdiri para pejabat pada dinas/organisasi perangkat daerah yang menangani pelayanan Adminduk di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Selain itu juga dihadiri semua pejabat puncak BPS dari seluruh Indonesia.